Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas Pokok Universitas Wijayakusuma di bidang Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dan berada di bawah Rektor. LPPM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Rektor I.
LPPM mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dengan keputusan pada ketentuan yang ditetapkan Universitas Wijayakusuma. Untuk dapat menyelenggarakan tugas tersebut di atas, LPPM mempunyai fungsi :
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat terdiri dari :
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Lembaga. Kelompok Tenaga Akademik/Tenaga Peneliti terdiri dari sejumlah tenaga akademik/tenaga peneliti dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok program studi. Jumlah tenaga akademik/tenaga peneliti ditetapkan menurut kebutuhan. Jenis dan jenjang tenaga akademik/tenaga peneliti diatur sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.