Info Kampus
Kamis, 12 Sep 2024
  • Selamat datang di website resmi Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)

Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas Pokok Universitas Wijayakusuma di bidang Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dan berada di bawah Rektor. LPPM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Rektor I.

LPPM mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dengan keputusan pada ketentuan yang ditetapkan Universitas Wijayakusuma. Untuk dapat menyelenggarakan tugas tersebut di atas, LPPM mempunyai fungsi :

  1. Melakukan penelitian ilmiah murni, teknologi dan seni
  2. Melakukan penelitian ilmu pengetahuan dan seni terapan untuk menunjang pembangunan nasional
  3. Melakukan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi Universitas Wijayakusuma
  4. Melakukan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta pendidikan untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan atau daerah melalui kerja sama antara Perguruan Tinggi dalam dan di luar negeri
  5. Mengamalkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
  6. Meningkatkan relevansi program Universitas Wijayakusuma sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  7. Membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan wilayah/daerah dan konsepsi pembangunan yang sesuai untuk pembangunan wilayah/daerah melalui kerjasama antara Perguruan Tinggi dan Badan lainnya di dalam dan luar negeri
  8. Melakukan urusan tata usaha pusat

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat terdiri dari :

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Sub Bagian Tata Usaha
  4. Kelompok Tenaga Akademik / Tenaga Peneliti

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Lembaga. Kelompok Tenaga Akademik/Tenaga Peneliti terdiri dari sejumlah tenaga akademik/tenaga peneliti dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok program studi. Jumlah tenaga akademik/tenaga peneliti ditetapkan menurut kebutuhan. Jenis dan jenjang tenaga akademik/tenaga peneliti diatur sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.

Informasi

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25
Kec. Kedungbanteng Kab. Banyumas
Jawa Tengah 53152

Email : [email protected]
Telp : (0281) 6439889