Lembaga Penjaminan Mutu terdiri dari Ketua; Sekretaris; Koordinator Bidang Peningkatan Standar; Koordinator Bidang Proses Pembelajaran & Kurikulum; dan Staf Administrasi. Dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal dapat dibentuk tim Auditor untuk melaksanakan Audit Mutu Internal.
Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas memastikan terlaksananya siklus SPMI yang terdiri dari Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar, Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Peningkatan Standar.
VISI LPM UNWIKU : Menjadi lembaga yang menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan di UNWIKU menuju terwujudnya UNWIKU sebagai enterpreneur university untuk menghasilkan lulusan yang mandiri, inovatif, kompetitif dan berjiwa Pancasila pada tahun 2030