Lembaga Penjaminan Mutu terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Staf Administrasi. Dalam pelaksanaan tugas dapat dibentuk untuk mengembangkan standar mutu, audit internal di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan standar mutu, audit internal di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kemahasiswaan.
LPMU berfungsi dalam menyelenggarakan: