Mahasiswa Universitas Wijayakusuma (Unwiku) Purwokerto yang akan menjalankan praktik magang dan kuliah kerja nyata (KKN) mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Unwiku Purwokerto tentang penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pelaksanaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mahasiswa dalam program minat bakat, praktik kerja lapangan dan KKN.
Ruang lingkup dalam Perjanjian Kerja Sama meliputi perlindungan seluruh mahasiwa/mahasiswi Unwiku yang akan melakukan magang atau KKN dan penanganan program BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan kerja sama dihadiri langsung oleh Rektor Unwiku Purwokerto, Dr. H. Heru Cahyo, M.Si. beserta jajaranya, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Antony Sugiarto.
Rektor Unwiku Purwokerto Dr. H. Heru Cahyo, M.Si. mengatakan, perjanjian kerja sama ini didorong atas dasar untuk saling menunjang dalam melaksanakan tugas-tugas Tridharma Perguruan Tinggi.
Unwiku dan BPJS Ketenagakerjaan setuju mengadakan kerja sama dalam Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat yang didasari oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
Heru mengatakan, Unwiku menyambut baik inisiasi kerja sama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami senang memiliki tambahan mitra strategis yang bisa melakukan kerja sama di bidang pendidikan yang tentu akan punya benefit bagi Unwiku dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto mengapresiasi kepada Unwiku yang ikut peduli terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah atau Sektor mandiri.
Dalam kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan dua program jaminan sosial bagi peserta magang dan KKN yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Dengan program ini , segala bentuk risiko sosial selama melaksanakan magang maupun KKN akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mengurangi beban universitas.